Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 05 Feb 2013 • 08:52:00 WIB

116/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Benny Kogoya, A.Md.T Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, S.H., SpN
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Benny Kogoya; Peradilan Tata Usaha Negara; Tolikara; PTUN; Pengadilan Tata Usaha Negara; Mahkamah Agung; Gubenur Papua; Komisi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 1999; DPRD Kabupaten Tolikara; Pemilihan Legislatif; Provinsi Papua; Partai Golongan Karya; Gugatan; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Demokrat; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Wakil Ketua; Hubungan sebab akibat; Causal Verband; Keputusan Tata Usaha Negara; Tindakan hukum Tata Usaha Negara; Badan hukum perdata; UU 48/2009; UU Peratun; Ketidakpastian Hukum; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Benny Kogoya; Peradilan Tata Usaha Negara; Tolikara; PTUN; Pengadilan Tata Usaha Negara; Mahkamah Agung; Gubenur Papua; Komisi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 1999; DPRD Kabupaten Tolikara; Pemilihan Legislatif; Provinsi Papua; Partai Golongan Karya; Gugatan; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Demokrat; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Wakil Ketua; Hubungan sebab akibat; Causal Verband; Keputusan Tata Usaha Negara; Tindakan hukum Tata Usaha Negara; Badan hukum perdata; UU 48/2009; UU Peratun; Ketidakpastian Hukum; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura;
Nomor perkara
116/PUU-X/2012
Tanggal putusan
05 Feb 2013
Diunduh
230,810
Metadata
Nomor Perkara 116/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 116
Tahun 2012
Tanggal 05 Feb 2013
Waktu 08:52:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 230,810
Tanggal Str 05 Februari 2013
Waktu Str 08:52 WIB
No Perkara 116/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Benny Kogoya, A.Md.T Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, S.H., SpN
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Benny Kogoya; Peradilan Tata Usaha Negara; Tolikara; PTUN; Pengadilan Tata Usaha Negara; Mahkamah Agung; Gubenur Papua; Komisi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 1999; DPRD Kabupaten Tolikara; Pemilihan Legislatif; Provinsi Papua; Partai Golongan Karya; Gugatan; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Demokrat; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Wakil Ketua; Hubungan sebab akibat; Causal Verband; Keputusan Tata Usaha Negara; Tindakan hukum Tata Usaha Negara; Badan hukum perdata; UU 48/2009; UU Peratun; Ketidakpastian Hukum; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.