Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 21 Feb 2013 • 07:55:00 WIB

47/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.
Nomor perkara
47/PUU-X/2012
Tanggal putusan
21 Feb 2013
Diunduh
231,473
Metadata
Nomor Perkara 47/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 47
Tahun 2012
Tanggal 21 Feb 2013
Waktu 07:55:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,473
Tanggal Str 21 Februari 2013
Waktu Str 07:55 WIB
No Perkara 47/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.