Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2011 • 26 Feb 2013 • 09:00:00 WIB

33/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Pemohon
1.Perkumpulan Institut Keadilan Global 2.Perkumpulan INFID 3.Aliansi Petani Indonesia (API) 4.Serikat Petani Indonesia (SPI) 5.Perkumpulan KIARA 6.Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) 7.Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) 8.Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) 9.Salamuddin 10.Dani Setiawan 11.Haris Rusly Kuasa Pemohon : Catur Agus Saptono, S.H. dan Ahmad Suryono, S.H.
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Kata Kunci
Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara; Piagam ASEAN (ASEAN Charter); ASEAN Free Trade Area (AFTA); Liberalisasi; Globalisasi; Demokrasi ekonomi; Perjanjian internasional; Perkumpulan Institut Keadilan Global;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

Kata Kunci

Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara; Piagam ASEAN (ASEAN Charter); ASEAN Free Trade Area (AFTA); Liberalisasi; Globalisasi; Demokrasi ekonomi; Perjanjian internasional; Perkumpulan Institut Keadilan Global;
Nomor perkara
33/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
26 Feb 2013
Diunduh
232,627
Metadata
Nomor Perkara 33/PUU-IX/2011
Jenis PUU
Nomor 33
Tahun 2011
Tanggal 26 Feb 2013
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,627
Tanggal Str 26 Februari 2013
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 33/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Pemohon 1.Perkumpulan Institut Keadilan Global 2.Perkumpulan INFID 3.Aliansi Petani Indonesia (API) 4.Serikat Petani Indonesia (SPI) 5.Perkumpulan KIARA 6.Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) 7.Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) 8.Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) 9.Salamuddin 10.Dani Setiawan 11.Haris Rusly Kuasa Pemohon : Catur Agus Saptono, S.H. dan Ahmad Suryono, S.H.
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara; Piagam ASEAN (ASEAN Charter); ASEAN Free Trade Area (AFTA); Liberalisasi; Globalisasi; Demokrasi ekonomi; Perjanjian internasional; Perkumpulan Institut Keadilan Global;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.