Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 13 Mar 2013 • 07:00:00 WIB

74/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;
Nomor perkara
74/PUU-X/2012
Tanggal putusan
13 Mar 2013
Diunduh
232,307
Metadata
Nomor Perkara 74/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 74
Tahun 2012
Tanggal 13 Mar 2013
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,307
Tanggal Str 13 Maret 2013
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 74/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.