JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2012 28 Mar 2013 08:35:00 WIB

95/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republi...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur Rosyid; 7. Siswanto. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Guru; Dosen; Gempur Santoso; Educational technician; scholar; teknisi pendidikan; sertifikat pendidik; profesi guru; tenaga kependidikan; kompetensi guru; pendidikan sarjana; diploma empat; kualifikasi akademik; kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; pendidikan profesi
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 95/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 95
Tahun 2012
Tanggal 28 Mar 2013
Waktu 08:35:00 WIB
Diunduh 231,370
Tanggal Str 28 Maret 2013
Waktu Str 08:35 WIB
No Perkara 95/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur Rosyid; 7. Siswanto. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Guru; Dosen; Gempur Santoso; Educational technician; scholar; teknisi pendidikan; sertifikat pendidik; profesi guru; tenaga kependidikan; kompetensi guru; pendidikan sarjana; diploma empat; kualifikasi akademik; kompetensi pedagogik; kompetensi kepribadian; pendidikan profesi
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-X/2012 (28 Mar 2013)
Referensi singkat
95/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 95/PUU-X/2012
Tanggal putusan 28 Mar 2013
Pemohon 1. Aris Winarto; 2. Achmad Hawanto; 3. Heryono; 4. Mulyadi; 5. Angga Damayanto; 6. Khoirur Rosyid; 7. Siswanto. Kuasa Pe...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.