Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 28 Mar 2013 • 08:55:00 WIB

73/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Drs. Obednego Depparinding, M.H Kuasa Pemohon : Pither Ponda Barany, SH., MH dan Jonathan,W.S, SH
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Pemerintah daerah, Kepala daerah, persamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Pemerintah daerah, Kepala daerah, persamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
Nomor perkara
73/PUU-X/2012
Tanggal putusan
28 Mar 2013
Diunduh
231,368
Metadata
Nomor Perkara 73/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 73
Tahun 2012
Tanggal 28 Mar 2013
Waktu 08:55:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,368
Tanggal Str 28 Maret 2013
Waktu Str 08:55 WIB
No Perkara 73/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Drs. Obednego Depparinding, M.H Kuasa Pemohon : Pither Ponda Barany, SH., MH dan Jonathan,W.S, SH
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Pemerintah daerah, Kepala daerah, persamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.