Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2013 • 25 Apr 2013 • 08:34:00 WIB

31/PHPU.D-XI/2013

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013
Pemohon
Jalian, S.Sos dan Drs. Hamdan Harun, M.Si (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : 1. Hasan, S.H; dan 2. Agus Hendri, S.H
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013
Kata Kunci
Pemilihan Umum Kepala Daerah; Kabupaten Kayong Utara; Jalian; Hamdan Harun; menolak untuk seluruhnya;

Amar Putusan

ditolak seluruhnya

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013

Kata Kunci

Pemilihan Umum Kepala Daerah; Kabupaten Kayong Utara; Jalian; Hamdan Harun; menolak untuk seluruhnya;
Nomor perkara
31/PHPU.D-XI/2013
Tanggal putusan
25 Apr 2013
Diunduh
230,834
Metadata
Nomor Perkara 31/PHPU.D-XI/2013
Jenis PHPU
Nomor 31
Tahun 2013
Tanggal 25 Apr 2013
Waktu 08:34:00 WIB
Diunduh 230,834
Tanggal Str 25 April 2013
Waktu Str 08:34 WIB
No Perkara 31/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013
Pemohon Jalian, S.Sos dan Drs. Hamdan Harun, M.Si (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : 1. Hasan, S.H; dan 2. Agus Hendri, S.H
Amar Putusan ditolak seluruhnya
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Pemilihan Umum Kepala Daerah; Kabupaten Kayong Utara; Jalian; Hamdan Harun; menolak untuk seluruhnya;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.