Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 16 Mei 2013 • 07:00:00 WIB

79/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Pemohon : 1. Sudirman Hidayat; 2. H. samsul Hadi Siswoyo. Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Legislatif; Sudirman Hidayat; Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo, S.H.; Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk; Pasal 3 UU 12/1995; Pasal 58 huruf f UU 32/2004 jo UU 12/2008; Pasal 12 huruf g UU 8/2012; Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012; Mantan Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; LAPAS; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009; UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR; International Covenant on Civil and Political Rights; Sunardi; Pengujian Materiil; Pengujian Konstitusionalitas

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Legislatif; Sudirman Hidayat; Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo, S.H.; Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk; Pasal 3 UU 12/1995; Pasal 58 huruf f UU 32/2004 jo UU 12/2008; Pasal 12 huruf g UU 8/2012; Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012; Mantan Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; LAPAS; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009; UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR; International Covenant on Civil and Political Rights; Sunardi; Pengujian Materiil; Pengujian Konstitusionalitas
Nomor perkara
79/PUU-X/2012
Tanggal putusan
16 Mei 2013
Diunduh
231,403
Metadata
Nomor Perkara 79/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 79
Tahun 2012
Tanggal 16 Mei 2013
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,403
Tanggal Str 16 Mei 2013
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 79/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Pemohon : 1. Sudirman Hidayat; 2. H. samsul Hadi Siswoyo. Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Legislatif; Sudirman Hidayat; Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo, S.H.; Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk; Pasal 3 UU 12/1995; Pasal 58 huruf f UU 32/2004 jo UU 12/2008; Pasal 12 huruf g UU 8/2012; Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012; Mantan Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; LAPAS; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009; UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR; International Covenant on Civil and Political Rights; Sunardi; Pengujian Materiil; Pengujian Konstitusionalitas
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.