Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2013 • 21 Mei 2013 • 07:50:00 WIB

8/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; korupsi; hak gugat; peran masyarakat; praperadilan; badan hukum privat; kepentingan dan kepedulian; penghentian penyidikan; Penghentian penuntutan; Pihak ketiga yang berkepentingan

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; korupsi; hak gugat; peran masyarakat; praperadilan; badan hukum privat; kepentingan dan kepedulian; penghentian penyidikan; Penghentian penuntutan; Pihak ketiga yang berkepentingan
Nomor perkara
8/PUU-XI/2013
Tanggal putusan
21 Mei 2013
Diunduh
231,200
Metadata
Nomor Perkara 8/PUU-XI/2013
Jenis PUU
Nomor 8
Tahun 2013
Tanggal 21 Mei 2013
Waktu 07:50:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,200
Tanggal Str 21 Mei 2013
Waktu Str 07:50 WIB
No Perkara 8/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; korupsi; hak gugat; peran masyarakat; praperadilan; badan hukum privat; kepentingan dan kepedulian; penghentian penyidikan; Penghentian penuntutan; Pihak ketiga yang berkepentingan
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.