78/PUU-X/2012
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
Ditolak
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat); Pasal 195, pasal 197 ayat (2), pasal 199 ayat (2) KUHAP; Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009; Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945; Putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; Keterbukaan Informasi; Jadwal; Panggilan Sidang; Pemberitahuan Sidang; Wiwik Budi Wasito; Pengujian Materiil
Nomor perkara
78/PUU-X/2012
Tanggal putusan
30 Mei 2013
Diunduh
231,295
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan