Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 30 Mei 2013 • 07:00:00 WIB

78/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat)
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat); Pasal 195, pasal 197 ayat (2), pasal 199 ayat (2) KUHAP; Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009; Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945; Putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; Keterbukaan Informasi; Jadwal; Panggilan Sidang; Pemberitahuan Sidang; Wiwik Budi Wasito; Pengujian Materiil

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat); Pasal 195, pasal 197 ayat (2), pasal 199 ayat (2) KUHAP; Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009; Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945; Putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; Keterbukaan Informasi; Jadwal; Panggilan Sidang; Pemberitahuan Sidang; Wiwik Budi Wasito; Pengujian Materiil
Nomor perkara
78/PUU-X/2012
Tanggal putusan
30 Mei 2013
Diunduh
231,295
Metadata
Nomor Perkara 78/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 78
Tahun 2012
Tanggal 30 Mei 2013
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,295
Tanggal Str 30 Mei 2013
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 78/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat)
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat); Pasal 195, pasal 197 ayat (2), pasal 199 ayat (2) KUHAP; Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009; Pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1), pasal 28F UUD 1945; Putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; Keterbukaan Informasi; Jadwal; Panggilan Sidang; Pemberitahuan Sidang; Wiwik Budi Wasito; Pengujian Materiil
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.