83/PHPU.D-XI/2013
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013
Kata Kunci
pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013, Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 4), Nikson Gan Lalu, S.H., MH., DPT, Tidak menggunakan hak pilih, incumbent, pasangan calon nomor urut 3, Pasangan Calon Drs. Hi. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mobilisasi PNS dan pimpinan SKPD, perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT/RW, pelanggaran kampanye, Pembiaran Termohon, money politic, raskin, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan/mobil dinas, kapal cepat milik dinkes, penambahan 40 TPS siluman.
Nomor perkara
83/PHPU.D-XI/2013
Tanggal putusan
18 Jul 2013
Diunduh
230,575
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan