Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2013 • 18 Jul 2013 • 08:08:00 WIB

83/PHPU.D-XI/2013

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon
Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Nikson Gan Lalu, S.H., MH
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013
Kata Kunci
pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013, Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 4), Nikson Gan Lalu, S.H., MH., DPT, Tidak menggunakan hak pilih, incumbent, pasangan calon nomor urut 3, Pasangan Calon Drs. Hi. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mobilisasi PNS dan pimpinan SKPD, perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT/RW, pelanggaran kampanye, Pembiaran Termohon, money politic, raskin, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan/mobil dinas, kapal cepat milik dinkes, penambahan 40 TPS siluman.

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013, Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 4), Nikson Gan Lalu, S.H., MH., DPT, Tidak menggunakan hak pilih, incumbent, pasangan calon nomor urut 3, Pasangan Calon Drs. Hi. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mobilisasi PNS dan pimpinan SKPD, perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT/RW, pelanggaran kampanye, Pembiaran Termohon, money politic, raskin, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan/mobil dinas, kapal cepat milik dinkes, penambahan 40 TPS siluman.
Nomor perkara
83/PHPU.D-XI/2013
Tanggal putusan
18 Jul 2013
Diunduh
230,575
Metadata
Nomor Perkara 83/PHPU.D-XI/2013
Jenis PHPU
Nomor 83
Tahun 2013
Tanggal 18 Jul 2013
Waktu 08:08:00 WIB
Diunduh 230,575
Tanggal Str 18 Juli 2013
Waktu Str 08:08 WIB
No Perkara 83/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Nikson Gan Lalu, S.H., MH
Amar Putusan Ditolak seluruhnya
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013, Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 4), Nikson Gan Lalu, S.H., MH., DPT, Tidak menggunakan hak pilih, incumbent, pasangan calon nomor urut 3, Pasangan Calon Drs. Hi. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mobilisasi PNS dan pimpinan SKPD, perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT/RW, pelanggaran kampanye, Pembiaran Termohon, money politic, raskin, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan/mobil dinas, kapal cepat milik dinkes, penambahan 40 TPS siluman.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.