41/PUU-X/2012
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-undang Keuangan Negara; Undang-undang Perbendaharaan Negara; Keuangan Negara; Perbendaharaan Negara; Pinjaman Negara; Utang Negara; Pajak; Persetujuan DPR; Menteri Keuangan; Kerugian Konstitusional secara spesifik; Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
Nomor perkara
41/PUU-X/2012
Tanggal putusan
28 Agt 2013
Diunduh
231,396
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan