Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2013 • 05 Des 2013 • 05:01:00 WIB

177/PHPU.D-XI/2013

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon
Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2013
Kata Kunci
Kabupaten Mimika; Provinsi Papua; Tahun 2013;Pieter Yan Magal;Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si.; Nomor Urut 7; Abdul Muis, S.T., MM.;Hans Magal, S.P.;Eltinus Omaleng;Yohanis Bassang, S.E., M.Si.; Nomor Urut 9; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ;Keputusan KPU Kabupaten Mimika ;Nomor 30/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013;Pemilukada;Pasal 28 ayat (1)Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Verifikasi berkas;Terstruktur, Sistematis dan Masif;

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2013

Kata Kunci

Kabupaten Mimika; Provinsi Papua; Tahun 2013;Pieter Yan Magal;Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si.; Nomor Urut 7; Abdul Muis, S.T., MM.;Hans Magal, S.P.;Eltinus Omaleng;Yohanis Bassang, S.E., M.Si.; Nomor Urut 9; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ;Keputusan KPU Kabupaten Mimika ;Nomor 30/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013;Pemilukada;Pasal 28 ayat (1)Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Verifikasi berkas;Terstruktur, Sistematis dan Masif;
Nomor perkara
177/PHPU.D-XI/2013
Tanggal putusan
05 Des 2013
Diunduh
230,740
Metadata
Nomor Perkara 177/PHPU.D-XI/2013
Jenis PHPU
Nomor 177
Tahun 2013
Tanggal 05 Des 2013
Waktu 05:01:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 230,740
Tanggal Str 05 Desember 2013
Waktu Str 05:01 WIB
No Perkara 177/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan Ditolak seluruhnya
Kata Kunci Kabupaten Mimika; Provinsi Papua; Tahun 2013;Pieter Yan Magal;Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si.; Nomor Urut 7; Abdul Muis, S.T., MM.;Hans Magal, S.P.;Eltinus Omaleng;Yohanis Bassang, S.E., M.Si.; Nomor Urut 9; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ;Keputusan KPU Kabupaten Mimika ;Nomor 30/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013;Pemilukada;Pasal 28 ayat (1)Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Verifikasi berkas;Terstruktur, Sistematis dan Masif;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.