88/PUU-X/2012
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
Ditolak
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang tentang Advokat; Advokat; Pengacaral; Ikatan Advokat Indonesia; IKADIN; Asosiasi Advokat Indonesia; AAI; Ikatan Penasihat Hukum Indonesia; IPHI; Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia; HAPI; Serikat Pengacara Indonesia; SPI; Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; AKHI; Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; HKHPM; Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia; APSI; Perhimpunan Advokat Indonesia; PERADI; Kode Etik Advokat Indonesia; KEAI; Bantuan Hukum; Pengacara Praktik; Konsultan Hukum; Klien; Kode Etik; Organisasi Pofesi Advokat; Lembaga Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma; Bantuan Hukum-Kontrol; Pendidikan Hukum Klinis; Probono republico; Legal aid; Legal aid standard; 67/PUU-II/2004; 006/PUU-II/2004; Clinical Legal Education.
Nomor perkara
88/PUU-X/2012
Tanggal putusan
19 Des 2013
Diunduh
231,518
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan