Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 19 Des 2013 • 07:56:00 WIB

88/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Dominggus Maurits Luitnan, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang tentang Advokat; Advokat; Pengacaral; Ikatan Advokat Indonesia; IKADIN; Asosiasi Advokat Indonesia; AAI; Ikatan Penasihat Hukum Indonesia; IPHI; Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia; HAPI; Serikat Pengacara Indonesia; SPI; Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; AKHI; Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; HKHPM; Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia; APSI; Perhimpunan Advokat Indonesia; PERADI; Kode Etik Advokat Indonesia; KEAI; Bantuan Hukum; Pengacara Praktik; Konsultan Hukum; Klien; Kode Etik; Organisasi Pofesi Advokat; Lembaga Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma; Bantuan Hukum-Kontrol; Pendidikan Hukum Klinis; Probono republico; Legal aid; Legal aid standard; 67/PUU-II/2004; 006/PUU-II/2004; Clinical Legal Education.

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Undang-Undang tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang tentang Advokat; Advokat; Pengacaral; Ikatan Advokat Indonesia; IKADIN; Asosiasi Advokat Indonesia; AAI; Ikatan Penasihat Hukum Indonesia; IPHI; Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia; HAPI; Serikat Pengacara Indonesia; SPI; Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; AKHI; Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; HKHPM; Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia; APSI; Perhimpunan Advokat Indonesia; PERADI; Kode Etik Advokat Indonesia; KEAI; Bantuan Hukum; Pengacara Praktik; Konsultan Hukum; Klien; Kode Etik; Organisasi Pofesi Advokat; Lembaga Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma; Bantuan Hukum-Kontrol; Pendidikan Hukum Klinis; Probono republico; Legal aid; Legal aid standard; 67/PUU-II/2004; 006/PUU-II/2004; Clinical Legal Education.
Nomor perkara
88/PUU-X/2012
Tanggal putusan
19 Des 2013
Diunduh
231,518
Metadata
Nomor Perkara 88/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 88
Tahun 2012
Tanggal 19 Des 2013
Waktu 07:56:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,518
Tanggal Str 19 Desember 2013
Waktu Str 07:56 WIB
No Perkara 88/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Dominggus Maurits Luitnan, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Undang-Undang tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang tentang Advokat; Advokat; Pengacaral; Ikatan Advokat Indonesia; IKADIN; Asosiasi Advokat Indonesia; AAI; Ikatan Penasihat Hukum Indonesia; IPHI; Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia; HAPI; Serikat Pengacara Indonesia; SPI; Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; AKHI; Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; HKHPM; Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia; APSI; Perhimpunan Advokat Indonesia; PERADI; Kode Etik Advokat Indonesia; KEAI; Bantuan Hukum; Pengacara Praktik; Konsultan Hukum; Klien; Kode Etik; Organisasi Pofesi Advokat; Lembaga Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma; Bantuan Hukum-Kontrol; Pendidikan Hukum Klinis; Probono republico; Legal aid; Legal aid standard; 67/PUU-II/2004; 006/PUU-II/2004; Clinical Legal Education.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.