Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
SKLN Tahun 2013 • 16 Jan 2014 • 09:03:00 WIB

3/SKLN-XI/2013

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)
Pemohon
1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si; 2. Nasrullah, S.H; 3. Endang Wihdatiningtyas, S.H; 4. Daniel Zuchron; 5. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing disebut sebagai Pemohon jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu. 1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)sebagai Termohon I; 2.Gubernur Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II;
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)
Kata Kunci

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)
Nomor perkara
3/SKLN-XI/2013
Tanggal putusan
16 Jan 2014
Diunduh
235,698
Metadata
Nomor Perkara 3/SKLN-XI/2013
Jenis SKLN
Nomor 3
Tahun 2013
Tanggal 16 Jan 2014
Waktu 09:03:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 235,698
Tanggal Str 16 Januari 2014
Waktu Str 09:03 WIB
No Perkara 3/SKLN-XI/2013
Pokok Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)
Pemohon 1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si; 2. Nasrullah, S.H; 3. Endang Wihdatiningtyas, S.H; 4. Daniel Zuchron; 5. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing disebut sebagai Pemohon jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu. 1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)sebagai Termohon I; 2.Gubernur Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II;
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.