Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 12 Feb 2014 • 17:00:00 WIB

1/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H.Dkk; Mahkamah Konstitusi; UU 4/2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014; syarat hakim konstitusi; hakim konstitusi; Panel Ahli; Komisi Yudisial; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; Kode Etik

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H.Dkk; Mahkamah Konstitusi; UU 4/2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014; syarat hakim konstitusi; hakim konstitusi; Panel Ahli; Komisi Yudisial; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; Kode Etik
Nomor perkara
1/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
12 Feb 2014
Diunduh
231,376
Metadata
Nomor Perkara 1/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 1
Tahun 2014
Tanggal 12 Feb 2014
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,376
Tanggal Str 12 Februari 2014
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 1/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H.Dkk; Mahkamah Konstitusi; UU 4/2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014; syarat hakim konstitusi; hakim konstitusi; Panel Ahli; Komisi Yudisial; Mahkamah Agung; DPR; Presiden; Kode Etik
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 14 of 14 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.