Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2013 • 12 Mar 2014 • 09:26:00 WIB

74/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Meyce Dwi Wahyuni, S.H Kuasa Pemohon: Arief Ariyanto, S.H.,dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
UU Penyelenggara Pemilu; UU 15 Tahun 2011; Meyce Dwi Wahyuni; perlakuan khusus; tindakan khusus sementara; affirmative action; diskriminasi terhadap wanita; penghapusan diskriminasi terhadap perempuan; partisipasi dalam politik; critical mass; tiga puluh persen; 30%; jumlah minimal keterwakilan; perbedaan perempuan dan laki-laki; sesleksi anggota KPU; pemilihan anggota KPU; komposisi keanggotaan KPU; keterwakilan perempuan dalam KPU; diskriminasi positif; positive discrimination; faktor sosiologis; petafsiran sosiologis; KPUD Kepahiang;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

UU Penyelenggara Pemilu; UU 15 Tahun 2011; Meyce Dwi Wahyuni; perlakuan khusus; tindakan khusus sementara; affirmative action; diskriminasi terhadap wanita; penghapusan diskriminasi terhadap perempuan; partisipasi dalam politik; critical mass; tiga puluh persen; 30%; jumlah minimal keterwakilan; perbedaan perempuan dan laki-laki; sesleksi anggota KPU; pemilihan anggota KPU; komposisi keanggotaan KPU; keterwakilan perempuan dalam KPU; diskriminasi positif; positive discrimination; faktor sosiologis; petafsiran sosiologis; KPUD Kepahiang;
Nomor perkara
74/PUU-XI/2013
Tanggal putusan
12 Mar 2014
Diunduh
230,947
Metadata
Nomor Perkara 74/PUU-XI/2013
Jenis PUU
Nomor 74
Tahun 2013
Tanggal 12 Mar 2014
Waktu 09:26:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 230,947
Tanggal Str 12 Maret 2014
Waktu Str 09:26 WIB
No Perkara 74/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Meyce Dwi Wahyuni, S.H Kuasa Pemohon: Arief Ariyanto, S.H.,dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci UU Penyelenggara Pemilu; UU 15 Tahun 2011; Meyce Dwi Wahyuni; perlakuan khusus; tindakan khusus sementara; affirmative action; diskriminasi terhadap wanita; penghapusan diskriminasi terhadap perempuan; partisipasi dalam politik; critical mass; tiga puluh persen; 30%; jumlah minimal keterwakilan; perbedaan perempuan dan laki-laki; sesleksi anggota KPU; pemilihan anggota KPU; komposisi keanggotaan KPU; keterwakilan perempuan dalam KPU; diskriminasi positif; positive discrimination; faktor sosiologis; petafsiran sosiologis; KPUD Kepahiang;
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.