Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2013 • 26 Mar 2014 • 09:17:00 WIB

83/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Siti Askabul Maimanah sebagai Pemohon I; 2. Rini Arti sebagai Pemohon II; 3. Sungkono sebagai Pemohon III; 4. Dwi Cahyani sebagai Pemohon IV; 5. Tan Lanny Setyawati sebagai Pemohon V; 6. Ir Marcus Johny Ranny,MM sebagai Pemohon IV. Kuasa Pemohon: Mursid Mudiantoro,S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
APBN; Lumpur Sidoarjo; PT Lapindo Brantas; korban lumpur; APBNP Tahun 2013; BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo);

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

APBN; Lumpur Sidoarjo; PT Lapindo Brantas; korban lumpur; APBNP Tahun 2013; BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo);
Nomor perkara
83/PUU-XI/2013
Tanggal putusan
26 Mar 2014
Diunduh
232,578
Metadata
Nomor Perkara 83/PUU-XI/2013
Jenis PUU
Nomor 83
Tahun 2013
Tanggal 26 Mar 2014
Waktu 09:17:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 232,578
Tanggal Str 26 Maret 2014
Waktu Str 09:17 WIB
No Perkara 83/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Siti Askabul Maimanah sebagai Pemohon I; 2. Rini Arti sebagai Pemohon II; 3. Sungkono sebagai Pemohon III; 4. Dwi Cahyani sebagai Pemohon IV; 5. Tan Lanny Setyawati sebagai Pemohon V; 6. Ir Marcus Johny Ranny,MM sebagai Pemohon IV. Kuasa Pemohon: Mursid Mudiantoro,S.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci APBN; Lumpur Sidoarjo; PT Lapindo Brantas; korban lumpur; APBNP Tahun 2013; BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo);
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.