10/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
Ditolak
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Mining law–Indonesia; Mineral industries-Law and legislation–Indonesia; Coal mines and mining-Law and legislation–Indonesia; Erga Omnes; Conditional Unconstitutional; Hukum Pertambangan; Indonesia-Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Hak pertambangan; Mineral dan batubara-Industri dan perdagangan; Ekspor hasil bumi-Ekspor biji (raw material/core).
Nomor perkara
10/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
03 Des 2014
Diunduh
231,084
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan