Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 03 Des 2014 • 10:29:00 WIB

10/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) 2. PT. Harapan Utama Andalan dan PT. Pelayaran Eka Ivanajasa 3. Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri 4. PT. Lanang Bersatu 5. PT. Tanjung Air Berani 6. PT. Labai Tehknik Metal 7. PT. Pundi Bhakti Khatulistiwa 8. PT. Lobunta Kencana Raya 9. PT. Patriot Cinta Nusantara Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Mining law–Indonesia; Mineral industries-Law and legislation–Indonesia; Coal mines and mining-Law and legislation–Indonesia; Erga Omnes; Conditional Unconstitutional; Hukum Pertambangan; Indonesia-Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Hak pertambangan; Mineral dan batubara-Industri dan perdagangan; Ekspor hasil bumi-Ekspor biji (raw material/core).

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Mining law–Indonesia; Mineral industries-Law and legislation–Indonesia; Coal mines and mining-Law and legislation–Indonesia; Erga Omnes; Conditional Unconstitutional; Hukum Pertambangan; Indonesia-Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Hak pertambangan; Mineral dan batubara-Industri dan perdagangan; Ekspor hasil bumi-Ekspor biji (raw material/core).
Nomor perkara
10/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
03 Des 2014
Diunduh
231,084
Metadata
Nomor Perkara 10/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 10
Tahun 2014
Tanggal 03 Des 2014
Waktu 10:29:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,084
Tanggal Str 03 Desember 2014
Waktu Str 10:29 WIB
No Perkara 10/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) 2. PT. Harapan Utama Andalan dan PT. Pelayaran Eka Ivanajasa 3. Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri 4. PT. Lanang Bersatu 5. PT. Tanjung Air Berani 6. PT. Labai Tehknik Metal 7. PT. Pundi Bhakti Khatulistiwa 8. PT. Lobunta Kencana Raya 9. PT. Patriot Cinta Nusantara Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Mining law–Indonesia; Mineral industries-Law and legislation–Indonesia; Coal mines and mining-Law and legislation–Indonesia; Erga Omnes; Conditional Unconstitutional; Hukum Pertambangan; Indonesia-Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Hak pertambangan; Mineral dan batubara-Industri dan perdagangan; Ekspor hasil bumi-Ekspor biji (raw material/core).
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 2 of 2 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.