Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 22 Jan 2015 07:40:00 WIB

34/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Re...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Erwin Erfian Rifkinnanda
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Erwin Erfian Rifkinnanda

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Election law-Indonesia; Local government-law and legislation; Resignation-Indonesia; Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004; Pengunduran diri-Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah-Indonesia; Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah-Pengangkatan-Pemberhentian; Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas-tidak lengkap.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 34/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 34
Tahun 2014
Tanggal 22 Jan 2015
Waktu 07:40:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,044
Tanggal Str 22 Januari 2015
Waktu Str 07:40 WIB
No Perkara 34/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Erwin Erfian Rifkinnanda
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Election law-Indonesia; Local government-law and legislation; Resignation-Indonesia; Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004; Pengunduran diri-Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah-Indonesia; Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah-Pengangkatan-Pemberhentian; Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas-tidak lengkap.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 2 of 2 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XII/2014 (22 Jan 2015)
Referensi singkat
34/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 34/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 22 Jan 2015
Pemohon Erwin Erfian Rifkinnanda
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.