Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 28 Jan 2015 • 09:13:00 WIB

66/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1.Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) diwakili oleh Ketua Umum FKHK bernama Victor Santoso Tandiasa, S.H sebagai Pemohon I; 2. Erwin Agustian sebagai Pemohon II; 3. Eko Santoso sebagai Pemohon III.
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Emblems, National-Law and legislation–Indonesia; Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Tahun 2009; Indonesia-Lambang Negara; Victor Santoso Tandiasa; Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Emblems, National-Law and legislation–Indonesia; Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Tahun 2009; Indonesia-Lambang Negara; Victor Santoso Tandiasa; Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Nomor perkara
66/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
28 Jan 2015
Diunduh
231,050
Metadata
Nomor Perkara 66/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 66
Tahun 2014
Tanggal 28 Jan 2015
Waktu 09:13:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,050
Tanggal Str 28 Januari 2015
Waktu Str 09:13 WIB
No Perkara 66/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1.Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) diwakili oleh Ketua Umum FKHK bernama Victor Santoso Tandiasa, S.H sebagai Pemohon I; 2. Erwin Agustian sebagai Pemohon II; 3. Eko Santoso sebagai Pemohon III.
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Emblems, National-Law and legislation–Indonesia; Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Tahun 2009; Indonesia-Lambang Negara; Victor Santoso Tandiasa; Permohonan tidak beralasan menurut hukum.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.