Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 05 Feb 2015 • 09:02:00 WIB

89/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPI bernama Dian Kartikasari; 2. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik diwakili oleh Direktur Eksekutif PD Politik bernama Titi Sumbung, S.H., MPA; 3. Yayasan LBH APIK Jakarta diwakili oleh Direktur Eksternal bernama Ratna Batara Munti, M.Si; 4. Lembaga Partisipasi Perempuan diwakili oleh Chief Advisory Board bernama Dr. Adriana Venny; 5. Institute Perempuan diwakili oleh Ketua Institute Perempuan Bandung bernama Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H; 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M; 7. Agung Wasono, S.H., M.E.; 8. Ir. Fitriyanti; 9. Khomsanah; 10. Ir. Luki Paramita; 11. Magdalena Helmina, M.S; 12. Nindita Paramastuti; 13. Soelistijowati Soegondo, S.H.; 14. Wahidah Suaib; 15. Zohra Andi Baso. Kuasa Pemohon: Asnifriyanti Damanik, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Wahidah Suaib; Zohra Andi Baso; Asnifriyanti Damanik, S.H.; Tidak Dapat Diterima dan Ditolak.

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Wahidah Suaib; Zohra Andi Baso; Asnifriyanti Damanik, S.H.; Tidak Dapat Diterima dan Ditolak.
Nomor perkara
89/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
05 Feb 2015
Diunduh
231,144
Metadata
Nomor Perkara 89/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 89
Tahun 2014
Tanggal 05 Feb 2015
Waktu 09:02:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,144
Tanggal Str 05 Februari 2015
Waktu Str 09:02 WIB
No Perkara 89/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPI bernama Dian Kartikasari; 2. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik diwakili oleh Direktur Eksekutif PD Politik bernama Titi Sumbung, S.H., MPA; 3. Yayasan LBH APIK Jakarta diwakili oleh Direktur Eksternal bernama Ratna Batara Munti, M.Si; 4. Lembaga Partisipasi Perempuan diwakili oleh Chief Advisory Board bernama Dr. Adriana Venny; 5. Institute Perempuan diwakili oleh Ketua Institute Perempuan Bandung bernama Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H; 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M; 7. Agung Wasono, S.H., M.E.; 8. Ir. Fitriyanti; 9. Khomsanah; 10. Ir. Luki Paramita; 11. Magdalena Helmina, M.S; 12. Nindita Paramastuti; 13. Soelistijowati Soegondo, S.H.; 14. Wahidah Suaib; 15. Zohra Andi Baso. Kuasa Pemohon: Asnifriyanti Damanik, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Wahidah Suaib; Zohra Andi Baso; Asnifriyanti Damanik, S.H.; Tidak Dapat Diterima dan Ditolak.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.