Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 19 Mar 2015 • 07:35:00 WIB

12/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET (APJII)diwakili oleh SEMUEL ABRIJANI PANGERAPAN dan ATMAJI SAPTO ANGGORO sebagai Pemohon I; 2. AHMAD SUWANDI IDRIS sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: R. Heri Sukrisno, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, penerimaan negara bukan pajak, telekomunikasi; guardian of constitution; legal standing; pelayanan universal; obligation;causal verband; budgetary; regulatory; royalti; cost recovery; spektrum frekuensi;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, penerimaan negara bukan pajak, telekomunikasi; guardian of constitution; legal standing; pelayanan universal; obligation;causal verband; budgetary; regulatory; royalti; cost recovery; spektrum frekuensi;
Nomor perkara
12/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
19 Mar 2015
Diunduh
231,049
Metadata
Nomor Perkara 12/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 12
Tahun 2014
Tanggal 19 Mar 2015
Waktu 07:35:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,049
Tanggal Str 19 Maret 2015
Waktu Str 07:35 WIB
No Perkara 12/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET (APJII)diwakili oleh SEMUEL ABRIJANI PANGERAPAN dan ATMAJI SAPTO ANGGORO sebagai Pemohon I; 2. AHMAD SUWANDI IDRIS sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: R. Heri Sukrisno, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, penerimaan negara bukan pajak, telekomunikasi; guardian of constitution; legal standing; pelayanan universal; obligation;causal verband; budgetary; regulatory; royalti; cost recovery; spektrum frekuensi;
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 2 of 2 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.