Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 24 Mar 2015 • 07:50:00 WIB

137/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I; 2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)
Nomor perkara
137/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
24 Mar 2015
Diunduh
231,295
Metadata
Nomor Perkara 137/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 137
Tahun 2014
Tanggal 24 Mar 2015
Waktu 07:50:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,295
Tanggal Str 24 Maret 2015
Waktu Str 07:50 WIB
No Perkara 137/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I; 2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci undang-undang nomor 24 tahun 2003; undang-undang nomor 8 tahun 2011; perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003;didit eijayanto; abgasi chika; agbasi chika; antonius sujata; ahmad murad; erdiana; ristan bp simbolon; hanung hudiono; law office idcc&associates; Pasal 55 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2003; narkotika; undang-undang nomor 22 tahun 1997; undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; pasal 1 ayat (5) undang-undang nomor 22 tahun 2004; pasal 24 ayat (1) uud 1945;prinsip kode etik hakim: prinsip kebebasan; prinsip ketidak berpihakan; integritas; kesopanan; kesetaraan; pasal 28D ayat (1); pasal 28H ayat (2); pasal 2I ayat (1); pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (5)
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.