Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2014 • 18 Jun 2015 • 07:12:00 WIB

74/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Indry Oktaviani Direktur Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara (SCN)sebagai Pemohon I; 2. Fr. Yohana Tantria W Koordinator Eksekutif Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi (MAGENTA)sebagai Pemohon II; 3. Dini Anitasari Sa baniah Associate pada Organisasi SCN sebagai Pemohon III; 4. Hadiyatut Thoyyibah Staf Sistem Manajemen Informasi pada Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai Pemohon IV; 5. Ramadhaniati Staf pada Organisasi KPI sebagai Pemohon V; 6. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Hartono Ketua YPHA sebagai Pemohon VI; 7. Koalisi Perempuan Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Dian Kartika Sari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pemohon VII Kuasa Pemohon: Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Pengujian Undang-undang Tentang Perkawinan; Undang-undang Dasar Negara; Batas-batas Umur Untuk Perkawinan; Penyimpangan; perceraian; Penelantaran Anak.

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Pengujian Undang-undang Tentang Perkawinan; Undang-undang Dasar Negara; Batas-batas Umur Untuk Perkawinan; Penyimpangan; perceraian; Penelantaran Anak.
Nomor perkara
74/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
18 Jun 2015
Diunduh
231,267
Metadata
Nomor Perkara 74/PUU-XII/2014
Jenis PUU
Nomor 74
Tahun 2014
Tanggal 18 Jun 2015
Waktu 07:12:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,267
Tanggal Str 18 Juni 2015
Waktu Str 07:12 WIB
No Perkara 74/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Indry Oktaviani Direktur Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara (SCN)sebagai Pemohon I; 2. Fr. Yohana Tantria W Koordinator Eksekutif Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi (MAGENTA)sebagai Pemohon II; 3. Dini Anitasari Sa baniah Associate pada Organisasi SCN sebagai Pemohon III; 4. Hadiyatut Thoyyibah Staf Sistem Manajemen Informasi pada Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai Pemohon IV; 5. Ramadhaniati Staf pada Organisasi KPI sebagai Pemohon V; 6. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Hartono Ketua YPHA sebagai Pemohon VI; 7. Koalisi Perempuan Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Dian Kartika Sari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pemohon VII Kuasa Pemohon: Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Pengujian Undang-undang Tentang Perkawinan; Undang-undang Dasar Negara; Batas-batas Umur Untuk Perkawinan; Penyimpangan; perceraian; Penelantaran Anak.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/30-74_PUU-XII_2014.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.