56/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Aparatur Sipil Negara; ASN; kualitas SDM; Sumber Daya Manusia; Tanah Papua; Provinsi Papua; Papua Barat; asas-asas penyelenggaraan pemerintahan; korupsi, kolusi, dan nepotisme; PNS; pengunduran diri secara tertulis dari PNS; Pasal 119; UU Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 123 ayat (3); diskriminatif; inkonstitusional; perlindungan konstitusional; hak asasi manusia; HAM; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; lex certa; Prof. Dr. Sri Sumantri; Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.; Rechstaat; prinsip persamaan dalam hukum; equality before the law; affirmative actions; prinsip kepastian hukum; calon pemimpin; Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si.; kepala daerah; calon kepala daerah; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; UU ASN; UU Nomor 1 Tahun 2014; Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; asas kepastian hukum; sejak mendaftar sebagai calon; sejak tanggal pelantikannya; UU Nomor 22 Tahun 2014; perlakuan yang sama terhadap hal yang sama; calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; Tidak Dapat Diterima
Nomor perkara
56/PUU-XII/2014
Tanggal putusan
08 Jul 2015
Diunduh
231,013
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan