Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2025 • 26 Jun 2025 • 08:53:00 WIB

53/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata dan Milha Niami Maulida
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kata Kunci
wewenang jaksa pengacara negara dengan batasan yang tidak jelas dan berpotensi abuse of power

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Kata Kunci

wewenang jaksa pengacara negara dengan batasan yang tidak jelas dan berpotensi abuse of power
Nomor perkara
53/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan
26 Jun 2025
Diunduh
1,088
Metadata
Nomor Perkara 53/PUU-XXIII/2025
Jenis PUU
Nomor 53
Tahun 2025
Tanggal 26 Jun 2025
Waktu 08:53:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 1,088
Tanggal Str 26 Juni 2025
Waktu Str 08:53 WIB
No Perkara 53/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata dan Milha Niami Maulida
Amar Putusan 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Kata Kunci wewenang jaksa pengacara negara dengan batasan yang tidak jelas dan berpotensi abuse of power
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 3 of 3 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12832_1750928389.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.