Database Putusan MK
PUU Tahun 2016 22 Mar 2016 05:11:00 WIB

4/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. DADAY SYARIFFUDIN PERMADI sebagai Pemohon I; 2. DADAN YUSUF sebagai Pemohon II; 3. RILD...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. DADAY SYARIFFUDIN PERMADI sebagai Pemohon I; 2. DADAN YUSUF sebagai Pemohon II; 3. RILDANO sebagai Pemohon III; 4. NENENG NURLAELASARI sebagai Pemohon IV; 5. TETY INTAN BUDIANI sebagai Pemohon V; 6. ANANG sebagai Pemohon VI; 7. LUKKY JULIANTI, SIP sebagai Pemohon VII; 8. BUNDA YUSFIDA sebagai Pemohon VIII; Kuasa Pemohon: KUSWARA, S.H., M.H.,dkk
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 4/PUU-XIV/2016
Jenis perkara PUU
Nomor 4
Tahun 2016
Tanggal 22 Mar 2016
Waktu 05:11:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,916
Tanggal Str 22 Maret 2016
Waktu Str 05:11 WIB
No Perkara 4/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. DADAY SYARIFFUDIN PERMADI sebagai Pemohon I; 2. DADAN YUSUF sebagai Pemohon II; 3. RILDANO sebagai Pemohon III; 4. NENENG NURLAELASARI sebagai Pemohon IV; 5. TETY INTAN BUDIANI sebagai Pemohon V; 6. ANANG sebagai Pemohon VI; 7. LUKKY JULIANTI, SIP sebagai Pemohon VII; 8. BUNDA YUSFIDA sebagai Pemohon VIII; Kuasa Pemohon: KUSWARA, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/4_PUU-XIV_2016.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XIV/2016 (22 Mar 2016)
Referensi singkat
4/PUU-XIV/2016

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 4/PUU-XIV/2016
Tanggal putusan 22 Mar 2016
Pemohon 1. DADAY SYARIFFUDIN PERMADI sebagai Pemohon I; 2. DADAN YUSUF sebagai Pemohon II; 3. RILDANO sebagai Pemohon III; 4. NE...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.