Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2019 • 22 Jul 2019 • 06:39:00 WIB

182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Pemohon
Partai Golongan Karya (Golkar)
Jenis Amar Putusan
Sela / Provisi
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019

Amar Putusan

Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Nomor perkara
182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan
22 Jul 2019
Diunduh
230,476
Metadata
Nomor Perkara 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis PHPU
Tahun 2019
Tanggal 22 Jul 2019
Waktu 06:39:00 WIB
Jenis Amar Putusan Sela / Provisi
Diunduh 230,476
Tanggal Str 22 Juli 2019
Waktu Str 06:39 WIB
No Perkara 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Pemohon Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6023.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.