11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Amar Putusan
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu:
11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon melainkan meminta PSU
2. Puncak 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian
3. Puncak 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian
4. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Posita permohonan tidak ada persandingan suara menurut Termohon sehingga tidak bisa ditentukan selisih suara
2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Nomor perkara
11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan
22 Jul 2019
Diunduh
230,636
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan