Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2019 • 22 Jul 2019 • 04:08:00 WIB

144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Jenis Amar Putusan
Sela / Provisi
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019

Amar Putusan

Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKPI Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Pemohon tidak mecantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Petitum 2. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 3. Kota Jayapura 4 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Nomor perkara
144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Tanggal putusan
22 Jul 2019
Diunduh
230,523
Metadata
Nomor Perkara 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis PHPU
Tahun 2019
Tanggal 22 Jul 2019
Waktu 04:08:00 WIB
Jenis Amar Putusan Sela / Provisi
Diunduh 230,523
Tanggal Str 22 Juli 2019
Waktu Str 04:08 WIB
No Perkara 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Amar Putusan Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKPI Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Pemohon tidak mecantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Petitum 2. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 3. Kota Jayapura 4 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6058.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.