Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2020 • 26 Okt 2020 • 04:46:00 WIB

54/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945
Pemohon
Kamal Barok, S.H., M.H., Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, S.H., Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, S.H., dan M. Suprio Pratomo
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Nomor perkara
54/PUU-XVIII/2020
Tanggal putusan
26 Okt 2020
Diunduh
231,543
Metadata
Nomor Perkara 54/PUU-XVIII/2020
Jenis PUU
Nomor 54
Tahun 2020
Tanggal 26 Okt 2020
Waktu 04:46:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,543
Tanggal Str 26 Oktober 2020
Waktu Str 04:46 WIB
No Perkara 54/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945
Pemohon Kamal Barok, S.H., M.H., Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, S.H., Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, S.H., dan M. Suprio Pratomo
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7169.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.