Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHP Tahun 2021 • 22 Mar 2021 • 08:36:00 WIB

70/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
Pemohon
9999
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020

Amar Putusan

Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
Nomor perkara
70/PHP.BUP-XIX/2021
Tanggal putusan
22 Mar 2021
Diunduh
232,583
Metadata
Nomor Perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021
Jenis PHP
Nomor 70
Tahun 2021
Tanggal 22 Mar 2021
Waktu 08:36:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232,583
Tanggal Str 22 Maret 2021
Waktu Str 08:36 WIB
No Perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
Pemohon 9999
Amar Putusan Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7773.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.