Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum;
Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan;
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang;
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta
jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
sesuai dengan kewenangannya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
<ol>
<li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li>
<li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li>
</ol>
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.