JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHP Tahun 2021 03 Jun 2021 03:36:00 WIB

141/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
<ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum; Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

<ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 141/PHP.BUP-XIX/2021
Jenis perkara PHP
Nomor 141
Tahun 2021
Tanggal 03 Jun 2021
Waktu 03:36:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232,319
Tanggal Str 03 Juni 2021
Waktu Str 03:36 WIB
No Perkara 141/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon <ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>
Amar Putusan Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum; Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7895.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 (03 Jun 2021)
Referensi singkat
141/PHP.BUP-XIX/2021

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 141/PHP.BUP-XIX/2021
Tanggal putusan 03 Jun 2021
Pemohon <ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.