Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHP Tahun 2021 • 30 Jul 2021 • 09:02:00 WIB

146/PHP.GUB-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021
Pemohon
Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. & Drs H DIFRIADI
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021
Kata Kunci
PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021; Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021

Kata Kunci

PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor perkara
146/PHP.GUB-XIX/2021
Tanggal putusan
30 Jul 2021
Diunduh
236,404
Metadata
Nomor Perkara 146/PHP.GUB-XIX/2021
Jenis PHP
Nomor 146
Tahun 2021
Tanggal 30 Jul 2021
Waktu 09:02:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 236,404
Tanggal Str 30 Juli 2021
Waktu Str 09:02 WIB
No Perkara 146/PHP.GUB-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021
Pemohon Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. & Drs H DIFRIADI
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021; Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Kata Kunci PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7989.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.