Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2020 • 24 Nov 2021 • 03:41:00 WIB

92/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945
Pemohon
Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung
Nomor perkara
92/PUU-XVIII/2020
Tanggal putusan
24 Nov 2021
Diunduh
231,871
Metadata
Nomor Perkara 92/PUU-XVIII/2020
Jenis PUU
Nomor 92
Tahun 2020
Tanggal 24 Nov 2021
Waktu 03:41:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,871
Tanggal Str 24 November 2021
Waktu Str 03:41 WIB
No Perkara 92/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945
Pemohon Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8233_1637732310.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.