Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2020 • 25 Nov 2021 • 07:57:00 WIB

105/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, S.H., sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, S.H., sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Upah dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uang Pesangon (UP), dan Uang Penggantian Hak (UPH)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Upah dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uang Pesangon (UP), dan Uang Penggantian Hak (UPH)
Nomor perkara
105/PUU-XVIII/2020
Tanggal putusan
25 Nov 2021
Diunduh
232,307
Metadata
Nomor Perkara 105/PUU-XVIII/2020
Jenis PUU
Nomor 105
Tahun 2020
Tanggal 25 Nov 2021
Waktu 07:57:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,307
Tanggal Str 25 November 2021
Waktu Str 07:57 WIB
No Perkara 105/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, S.H., sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, S.H., sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Upah dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uang Pesangon (UP), dan Uang Penggantian Hak (UPH)
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8243.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.