Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 17 Okt 2013 08:58:00 WIB

72/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pi...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) 2. H. TB. Imamudin, S.Pd. M.M. sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kuasa Pemohon: M. Arifsyah Matondang, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Adiwarman; TB Imamuddin; M Arifsyah Matondang; UU No 2 Tahun 2008; UU No 2 Tahun 2011; UU No 27 tahun 2009; Partai Politik; Majelis Permusyawaratan rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan rakyat Daerah; Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepentingan Umum; Public Interest Advocacy; Pemberantasan Korupsi; Pencegahan Korupsi; Hak Imunitas; Pergantian Antar Waktu; Recall; Pemborosan Uang Negara
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 72/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 72
Tahun 2012
Tanggal 17 Okt 2013
Waktu 08:58:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 239,499
Tanggal Str 17 Oktober 2013
Waktu Str 08:58 WIB
No Perkara 72/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon 1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) 2. H. TB. Imamudin, S.Pd. M.M. sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kuasa Pemohon: M. Arifsyah Matondang, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Adiwarman; TB Imamuddin; M Arifsyah Matondang; UU No 2 Tahun 2008; UU No 2 Tahun 2011; UU No 27 tahun 2009; Partai Politik; Majelis Permusyawaratan rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan rakyat Daerah; Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepentingan Umum; Public Interest Advocacy; Pemberantasan Korupsi; Pencegahan Korupsi; Hak Imunitas; Pergantian Antar Waktu; Recall; Pemborosan Uang Negara
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-X/2012 (17 Okt 2013)
Referensi singkat
72/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 72/PUU-X/2012
Tanggal putusan 17 Okt 2013
Pemohon 1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) 2. H. TB....
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.