Database Putusan MK
PUU Tahun 2024 30 Jan 2026 03:48:00 WIB

182/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr....
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”; 3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI (Pemohon I); Dr. dr. Rudy Sapoelete, S.H.,MH., MBA., (Pemohon II); dr. Djoko Widyarto, J.S., DHM., M.H.Kes., (Pemohon III); Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., (Pemohon IV); dr. Fazilet Soeprapto, MPH., (Pemohon V); Dr. dr. Merdias Almatsier, Sp.S(K)., (Pemohon VI); Prof. dr. Ari Yunanto, Sp.A(K)., IBLC., S.H., (Pemohon VII); Prof. Dr. med. Ali Baziad, Sp.OG (K). (Pemohon VIII); dr. Jetty Rajati Hasan, Sp.JP(K), FIHA, FACC, (Pemohon IX); Dr. Idris Idham, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FACC, FasCC (Pemohon X); Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K), (Pemohon XI); dkk.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 182/PUU-XXII/2024
Jenis perkara PUU
Nomor 182
Tahun 2024
Tanggal 30 Jan 2026
Waktu 03:48:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 458
Tanggal Str 30 Januari 2026
Waktu Str 03:48 WIB
No Perkara 182/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI (Pemohon I); Dr. dr. Rudy Sapoelete, S.H.,MH., MBA., (Pemohon II); dr. Djoko Widyarto, J.S., DHM., M.H.Kes., (Pemohon III); Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., (Pemohon IV); dr. Fazilet Soeprapto, MPH., (Pemohon V); Dr. dr. Merdias Almatsier, Sp.S(K)., (Pemohon VI); Prof. dr. Ari Yunanto, Sp.A(K)., IBLC., S.H., (Pemohon VII); Prof. Dr. med. Ali Baziad, Sp.OG (K). (Pemohon VIII); dr. Jetty Rajati Hasan, Sp.JP(K), FIHA, FACC, (Pemohon IX); Dr. Idris Idham, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FACC, FasCC (Pemohon X); Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K), (Pemohon XI); dkk.
Amar Putusan Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”; 3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13742_1769757863.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 (30 Jan 2026)
Referensi singkat
182/PUU-XXII/2024

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 182/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan 30 Jan 2026
Pemohon Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.