Database Peraturan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1958

Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Jenis dokumen
Peraturan Pemerintah (PP)
Klasifikasi utama peraturan yang sedang Anda buka.
Instansi / wilayah
Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta
Instansi, lokasi, atau konteks wilayah yang relevan dengan peraturan ini.
Nomor / Tahun
4 / 1958
Identitas ringkas yang paling sering dipakai saat sitasi atau penelusuran.
Status
Tidak Berlaku
Status dokumen atau status regulasi yang tersimpan di basis data lokal.

Instansi dan jurisdiksi

Otoritas penerbit, lembaga terkait, dan konteks wilayah yang paling relevan dengan peraturan ini.

Indonesia, Pemerintah Pusat • Jakarta

Ringkasan dokumen

Gambaran cepat isi atau konteks utama dokumen.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Status regulasi

Catatan status yang tersedia pada sumber data saat ini.

Tidak Berlaku

File dan unduhan

PDF
Unduh PDF

Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.

Database Peraturan

Metadata lengkap

Pokok materi yang diringkas dari metadata dokumen.

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
T E U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 4
Bentuk Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat PP
Tahun 1958
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 28 Januari 1958
Tanggal Pengundangan 28 Januari 1958
Tanggal Berlaku 06 Januari 1958
Sumber LN. 1958/No. 7, TLN. No. 1529, LLBPHN : 2 HLM
Subjek HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Database Peraturan

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Peraturan

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1958 — Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
Referensi singkat
Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 1958

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Peraturan

Instansi / wilayah

ID basis data 76185
Ketersediaan file Tersedia
Sumber Resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.