Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Peraturan Bupati (Perbup) No. 2 Tahun 2020

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
Aksi
ID: 337187

Jenis dokumen
Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor / Tahun
2 / 2020
Tentang
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
Status
Berlaku

Berkas

PDF
Unduh
Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.

Metadata

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
T E U Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor 2
Bentuk Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat Perbup
Tahun 2020
Tempat Penetapan Pattallassang
Tanggal Penetapan 27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan 27 Januari 2020
Tanggal Berlaku 27 Januari 2020
Sumber Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 Nomor …
Subjek APBD - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.