Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121 Tahun 2014

Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2014 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural
Aksi
ID: 325837

Jenis dokumen
Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor / Tahun
121 / 2014
Tentang
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2014 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural
Status
Berlaku

Berkas

PDF
Unduh
Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.

Metadata

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2014 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural
T E U Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 121
Bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat Pergub
Tahun 2014
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 24 Juli 2014
Tanggal Pengundangan 24 Juli 2014
Tanggal Berlaku 24 Juli 2014
Sumber Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72047
Subjek HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.