Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Keputusan Presiden (Keppres) No. 38 Tahun 1967

Pembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1967 tentang Pembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
Aksi
ID: 151147

Jenis dokumen
Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor / Tahun
38 / 1967
Tentang
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1967 tentang Pembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
Status
Berlaku

Berkas

PDF
Unduh
Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.

Metadata

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1967 tentang Pembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
T E U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 38
Bentuk Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat Keppres
Tahun 1967
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 28 Maret 1967
Tanggal Berlaku 28 Maret 1967
Sumber https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Informasi disediakan untuk referensi. Periksa kembali dokumen bila diperlukan.
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.