Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 27 Nov 2025 04:20:00 WIB

199/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ikhsan Fatkhul Azis, S.H (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei, S.H (Pemohon II), Faisal Nasir...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ikhsan Fatkhul Azis, S.H (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei, S.H (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Muhammad Adnan, S.H (Pemohon IV)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

pemberhentian anggota DPR
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 199
Tahun 2025
Tanggal 27 Nov 2025
Waktu 04:20:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 521
Tanggal Str 27 November 2025
Waktu Str 04:20 WIB
No Perkara 199/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon Ikhsan Fatkhul Azis, S.H (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei, S.H (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Muhammad Adnan, S.H (Pemohon IV)
Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci pemberhentian anggota DPR
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13471_1764217947.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 199/PUU-XXIII/2025 (27 Nov 2025)
Referensi singkat
199/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 27 Nov 2025
Pemohon Ikhsan Fatkhul Azis, S.H (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei, S.H (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Muha...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.