Database Putusan MK
PUU Tahun 2024 02 Jan 2025 11:07:00 WIB

158/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

larangan bagi pimpinan KPK
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 158/PUU-XXII/2024
Jenis perkara PUU
Nomor 158
Tahun 2024
Tanggal 02 Jan 2025
Waktu 11:07:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 913
Tanggal Str 02 Januari 2025
Waktu Str 11:07 WIB
No Perkara 158/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
Amar Putusan 1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci larangan bagi pimpinan KPK
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11351_1735817037.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXII/2024 (02 Jan 2025)
Referensi singkat
158/PUU-XXII/2024

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 158/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan 02 Jan 2025
Pemohon Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.