Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 23 Agt 2011 06:00:00 WIB

28/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferr...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 28/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 28
Tahun 2010
Tanggal 23 Agt 2011
Waktu 06:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,978
Tanggal Str 23 Agustus 2011
Waktu Str 06:00 WIB
No Perkara 28/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon 1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-VIII/2010 (23 Agt 2011)
Referensi singkat
28/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 28/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 23 Agt 2011
Pemohon 1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasru...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.