Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 16 Jul 2012 • 07:00:00 WIB

59/PUU-X/2012

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pemohon
1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk.
Jenis Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pokok Perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Kata Kunci
Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.

Amar Putusan

Ditarik kembali

Pokok Perkara

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.
Nomor perkara
59/PUU-X/2012
Tanggal putusan
16 Jul 2012
Diunduh
231,163
Metadata
Nomor Perkara 59/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 59
Tahun 2012
Tanggal 16 Jul 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Diunduh 231,163
Tanggal Str 16 Juli 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 59/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pemohon 1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk.
Amar Putusan Ditarik kembali
Kata Kunci Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.