Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 08 Agt 2012 06:00:00 WIB

59/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, D...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Judilherry Justam; 2. Chris Siner Key Timu; 3. Muhammad Chozin Amirullah
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Judilherry Justam; 2. Chris Siner Key Timu; 3. Muhammad Chozin Amirullah

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 51 ayat (1) UU MK; Pasal 123 UU 27/2009; Pasal 124 ayat (1) UU 27/2009; Pasal 234 ayat (1) huruf f UU 27/2009; Pasal 245 ayat (1) UU 27/2009; Pasal 302 ayat (1) huruf f UU 27/2009; Pasal 353 ayat (1) huruf f UU 27/2009;petisi 50; badan kehormatan; rangkap jabatan; judilherry; chris; chozin
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 59/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 59
Tahun 2011
Tanggal 08 Agt 2012
Waktu 06:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,699
Tanggal Str 08 Agustus 2012
Waktu Str 06:00 WIB
No Perkara 59/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon 1. Judilherry Justam; 2. Chris Siner Key Timu; 3. Muhammad Chozin Amirullah
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 51 ayat (1) UU MK; Pasal 123 UU 27/2009; Pasal 124 ayat (1) UU 27/2009; Pasal 234 ayat (1) huruf f UU 27/2009; Pasal 245 ayat (1) UU 27/2009; Pasal 302 ayat (1) huruf f UU 27/2009; Pasal 353 ayat (1) huruf f UU 27/2009;petisi 50; badan kehormatan; rangkap jabatan; judilherry; chris; chozin
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-IX/2011 (08 Agt 2012)
Referensi singkat
59/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 59/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 08 Agt 2012
Pemohon 1. Judilherry Justam; 2. Chris Siner Key Timu; 3. Muhammad Chozin Amirullah
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.