103/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amar Putusan
Ditolak
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Pengujian Undang-Undang Advokat; Pengacara; Lawyer; Pendidikan Khusus Profesi Advokat; PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat); Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia; Judgment-Judicial review-Lawyers-Constitutional Court-Indonesia; Practice of law-Indonesia; Legal services-Indonesia.
Nomor perkara
103/PUU-XI/2013
Tanggal putusan
11 Sep 2014
Diunduh
231,146
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan