Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 17 Sep 2025 07:29:00 WIB

64/PUU-XXIII/2025

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Isu perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon III. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya;

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 64/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 64
Tahun 2025
Tanggal 17 Sep 2025
Waktu 07:29:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 316
Tanggal Str 17 September 2025
Waktu Str 07:29 WIB
No Perkara 64/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut
Amar Putusan Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon III. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci tidak dilibatkannya BPK dalam proses pembentukan Undang-Undang
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 2 of 2 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13173_1758097076.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XXIII/2025 (17 Sep 2025)
Referensi singkat
64/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 64/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 17 Sep 2025
Pemohon Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.